-->
  • Jelajahi

    Copyright © Haba Santri News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    AKSI DAMAI 194 MEMPERTAHANKAN QANUN JINAYAH

    Sabtu, 21 April 2018, April 21, 2018 WIB Last Updated 2018-04-21T07:19:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    RIbuan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, organisasi kepemudaan (OKP), mahasiswa, dan masyarakat umum yang tergabung dalam wadah Gerakan Rakyat Pembela Syariat Islam (GRPS) menggelar demo, pada hari Kamis (19/4), di Kantor Gubernur Aceh dan Gedung DPRA,
    Begitu banyak santri dan puluhan Ormas yang hadir dalam pembetulan aturan syariat tersebut Di garisan terdepan ada FPI, LPI, KAPPA, Komandan Mara, MPI, GALA, KAMMI, HMI, KOMPAS, KOHATI, MABAB ACEH, RTA, FIMA, FKPAM, MAF, GEPRAK, GSR Aceh, Gemmaise, FSI, Unimal, KMB, Natural, PDDA, Kobra, Ikbema, Pemuda Aswaja, Formab, KAPMI, BEN Unida, BEM UIN Ar-Raniry, dan BEM Unsyiah dll yang masih banyak lagi, termasuk juga MABAB ACEH, mabab aceh sangat mendukung dan selalu akan ikut serta dalam Pengawalan Syariat islam di aceh serta menjalankan Qanun jinayah sesuai aturan yang ada.
    Aksi tersebut awali dengan Dzikir serta doa bersama yang dipimpin oleh tgk muslim atthahiry (abi mujahidin) terus dilanjutkan oleh kordinator aksi, Tgk Khairul Rizal (pangda fpi) atau yang sering di sapa dengan nama abu Gan, beliau mengatakan, dalam aksi itu kami menuntut Pelaksanaan syariat Islam dan Qanun Jinayah secara kafah di Aceh serta meminta Gubernur Irwandi Yusuf mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengalihan lokasi hukuman cambuk dari tempat terbuka ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
    Dan permintaan juga kepada Gubernur Aceh supaya melibatkan ulama dayah dalam setiap pengambilan keputusan Pemerintah Aceh serta memecat oknum PNS yang terlibat pelanggaran syariat Islam.
    Aksi yang begitu damai yang memutihkan kantor gubernur tersebut terus dilanjutkan dengan orasi dari sekjen BEM unsyiah yang begitu berapi-api yang membangkitkan semangat pemuda dalam membela syariat allah, terus di lanjutkan pula oleh BEM uin ar-raniry yang juga tidak kalah semangatnya dalam membela syariat islam.
    Dan dilanjutkan oleh pengurus ormas lainnya, dengan begitu semangat dalam teriakan ALLAHU AKBAR.
    Pada aksi tersebut ada sedikit kericuhan, Kericuhan itu terjadi ketika salah seorang peserta aksi dari mahasiswa hendak menyerahkan piagam kue bertuliskan "Apam Offline" kepada Asisten III Pemerintah Aceh, kemudian terdengar ada yang mengintruksikan agar massa sedikit mundur.
    Namun, instruksi itu tak digubris sehingga terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas keamanan dengan massa aksi agar mundur terlebih dahulu.
    Akibat saling dorong itu, Sekjen BEM Unsyiah, Alfian Rinaldi diamankan oleh pihak kepolisian.
    Sempat terjadi tarik menarik antara massa dan polisi yang berusaha mengamankan Alfian. Sang Sekjen pun harus dirawat di Klinik Setda Aceh.
    Kericuhan itu hanya Berlangsung beberapa menit, karena kedua pihak dapat menahan diri, sehingga suasana terkendali hingga massa meninggalkan Kantor Gubernur untuk melanjutkan aksi di Gedung DPRA setelah melakukan ibadah shalat dhuhur bersama di makam Syiah kuala.
    Selanjutnya ke DPRA tiba di DPRA kordinator aksi juga memulai dengan doa bersama berdoa supaya DPRA keluar dan berpihak kepada masyarakat dalam membela Syariat islam,
    Dan mereka pun keluar dan bergabung dengan Masyarakat yang di sambut dengan takbir oleh masyarakat,
    Setelah bergabung orasi selanjutnya diteruskan oleh Tgk muslim Athhahiry dan di lanjut oleh Tu bulqaini seterusnya di serahkan kepada DPRA untuk memberi kejelasan.
    Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan "terkait dengan Pergub nomor 5 tahun 2018, telah disahkan pada tahun 2014 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah. Sampai dengan saat ini qanun tersebut tidak ada khilafiah dan sudah dijalankan oleh beberapa kabupaten kota di seluruh Aceh dan tidak terjadi penolakan terhadap pelaksanaan qanun terbut.
    “Oleh karena itu DPR Aceh menyatakan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan isi qanun, bermakna DPRA menolak pergub tersebut,”
    Dia meminta kepada masyarakat agar memberikan waktu kepada DPRA untuk menempuh jalur hukum dengan cara cara terhormat sesuai dengan peraturan perundang undangan
    Menurutnya DPR Aceh mempunyai hak untuk memanggil Gubernur Aceh dan melakukan yudicial review ke Mahkamah Agung.
    “DPRA akan memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakat dengan langkah langkah konstitusional. Dalam dua hari ini DPRA akan menyatakan sikap memperjuangkan pergub ini dicabut supaya kembali kepada qanun,” ujarnya.
    Seturusnya di serahkan kepada kordinator Aksi dan Kordinator aksi menegaskan andaikata Gubernur tidak mencabut pergub yang sudah di modifikasinya Aksi akan ada lagi dengan massa yang lebih banyak, dan Aksi selesai dengan damai yang ditutup dengan Shalawat,

    Ket: teuku halim




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini