Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
KAJIAN – Pertanyaan mengenai hukum wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hal ini muncul setelah seorang penanya menyampaikan pertanyaan kepada kanal keislaman terkait kebolehan wanita haid berziarah ke makam keluarga.
Menanggapi hal tersebut, kalangan ulama memberikan penjelasan komprehensif berdasarkan dalil-dalil syariat serta pendapat para fuqaha.
Ziarah Kubur Kini Diperbolehkan
Dalam ajaran Islam, ziarah kubur pada awalnya sempat dilarang. Namun, larangan tersebut kemudian dihapus (naskh), sehingga hukumnya menjadi boleh. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad ﷺ:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur memiliki hikmah besar, di antaranya mengingatkan manusia kepada kematian dan kehidupan akhirat, serta menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia.
Disunnahkan bagi Laki-laki
Mayoritas ulama sepakat bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki. Bahkan, dalam literatur fiqih disebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) terkait anjuran tersebut.
Perbedaan Pendapat untuk Wanita
Berbeda dengan laki-laki, hukum ziarah kubur bagi wanita menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hal ini disebabkan adanya beberapa hadits dengan penafsiran yang berbeda.
Sebagian hadits menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarang wanita berziarah, bahkan mengajarkan doa ziarah kepada Sayyidah Aisyah. Namun, terdapat pula hadits lain yang menyebutkan larangan bagi wanita yang sering berziarah kubur.
Penjelasan Ulama: Makruh hingga Mubah
Menanggapi perbedaan tersebut, ulama fiqih seperti Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj memberikan rincian hukum sebagai berikut:
• Makruh, jika dikhawatirkan wanita larut dalam kesedihan berlebihan.
• Haram, apabila disertai perbuatan yang dilarang seperti meratap atau membuka aurat.
• Mubah (boleh), jika aman dari fitnah dan tetap menjaga adab.
Sementara itu, ziarah ke makam para nabi, wali, dan orang-orang saleh tetap dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan.
Wanita Haid Tetap Boleh Berziarah
Lalu bagaimana dengan wanita yang sedang haid?
Dalam penjelasan yang kami kutip dari penjelasan KH. Habibul Huda Bin Najid, di Dalam sumber ini tidak terdapat ketentuan khusus yang membedakan hukum wanita haid dan wanita suci dalam hal ziarah kubur.
Artinya, wanita haid tetap diperbolehkan berziarah kubur, selama mematuhi adab dan ketentuan syariat.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
• Tidak membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah (membaca Al-Qur’an).
• Boleh membaca ayat Al-Qur’an jika diniatkan sebagai dzikir atau doa.
• Tidak menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an.
Kesimpulan
Dengan demikian, ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid hukumnya tetap diperbolehkan, selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariat dan tetap menjaga adab selama berada di area pemakaman.
Perbedaan pendapat ulama lebih berfokus pada kondisi dan perilaku saat ziarah, bukan pada status haid itu sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi Kitab turats :
أما الأحكام فاتفقت نصوص الشافعي والأصحاب علي انه يستحب للرجال زيارة القبور وهو قول العلماء كافة نقل العبدرى فيه اجماع المسلمين. Artinya: “Adapun mengenahi hukum-hukum ziarah kubur telah ada kesepakatan antara nas-nas Imam Syafi’i dan al-Ashab bahwa ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, dan itu merupakan kesepakatan para ulama’. Imam al-Abdary menukil bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ muslimin”. (Imam Nawawi, Al-Majmu’: 5/310).
kitab Nihayah al-Muhtaj sebagai berikut:
(وَتُكْرَهُ ) زِيَارَتُهَا ( لِلنِّسَاءِ ) وَمِثْلُهُنَّ الْخَنَاثَى لِجَزَعِهِنَّ ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِنَّ لِخَبَرِ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت { كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } وَحُمِلَ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ ، أَوْ كَانَ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ ( وَقِيلَ تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَ الِافْتِتَانُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ وَالْخَبَرِ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا شَيْءٌ مِمَّا مَرَّ ، وَفَهِمَ الْمُصَنِّفُ الْإِبَاحَةَ مِنْ حِكَايَةِ الرَّافِعِيِّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ ، وَتَبِعَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ وَذَكَرَ فِيهِ حَمْلَ الْحَدِيثِ عَلَى مَا ذُكِرَ ، وَأَنَّ الِاحْتِيَاطَ لِلْعَجُوزِ تَرْكُ الزِّيَارَةِ لِظَاهِرِ الْحَدِيثِ ، وَمَحَلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ فِي غَيْرِ زِيَارَةِ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَّا هِيَ فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تَكُونُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ قُبُورُسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.
Artinya: “Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”. Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman. Dan adapula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kubuaran para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang shalih, para wali dan ulama’”. (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).

