Benarkah Shalat Memakai Kaos Kaki Makruh? Simak Penjelasan Kitab-Kitab Fiqih Syafi'i

 

Hukum Shalat Memakai Kaos Kaki dan Sarung Tangan Menurut Mazhab Syafi'i

ACEH– Pertanyaan mengenai hukum shalat dengan memakai kaos kaki atau sarung tangan masih sering menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap bahwa menutup telapak tangan atau kaki saat shalat dapat membatalkan shalat. Benarkah demikian?


Dalam mazhab Syafi'i, shalat dengan memakai kaos kaki maupun sarung tangan tetap sah. Namun, bagi laki-laki hukumnya makruh, karena yang disunnahkan adalah membuka kedua telapak tangan dan kedua kaki ketika melaksanakan shalat. Adapun bagi perempuan, menutup kedua kaki saat shalat hukumnya wajib karena termasuk aurat yang harus ditutup.


Penjelasan tersebut diterangkan oleh para ulama dalam berbagai kitab fiqih mazhab Syafi'i.

Dalam kitab

 تحفة الحبيب على شرح الخطيب (٢/١٧٩) 

disebutkan:


«ويسنّ كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين.»

Artinya, disunnahkan bagi laki-laki membuka kedua tangan dan kedua kaki ketika shalat. Sementara perempuan wajib menutup kedua kakinya.


Keterangan senada juga terdapat dalam kitab

 حاشية الباجوري (١/١٥٣):

«قوله مباشرة الخ فيجب كشف الجبهة و يسن كشف اليدين والرجلين و يكره كشف الركبتين ما عدا ما يجب ستره منهما مع العورة.»


Selanjutnya,

 حاشية الشرقاوي (١/١٨٩–١٩٠) 

menjelaskan:

«وثامنها سجود للأمر به في الكتاب والخبر السابق بوضع الجبهة مكشوفة و وضع اليدين والركبتين و أطراف القدمين ولو مستورة لخبر الصحيحين أمرت أن أسجد على سبعة أعظم الجبهة واليدين والركبتين و أطراف القدمين و يكفي وضع جزء من كل واحد منها والإعتبار في اليد بباطن الكف سواء الأصابع والراحة و في الرجل ببطون الأصابع و يسن كشف اليدين والرجلين و يكره كشف الركبتين.»

Keterangan ini menunjukkan bahwa ketika sujud, yang wajib terbuka adalah dahi. Adapun kedua telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki tetap sah digunakan untuk sujud meskipun tertutup. Meski demikian, membuka telapak tangan dan kedua kaki bagi laki-laki tetap merupakan sunnah yang dianjurkan dalam mazhab Syafi'i.


Kesimpulan Hukum

Berdasarkan penjelasan para ulama mazhab Syafi'i, dapat disimpulkan bahwa:

  • - Shalat memakai kaos kaki maupun sarung tangan hukumnya sah.
  • - Bagi laki-laki, membuka kedua telapak tangan dan kedua kaki ketika shalat adalah sunnah, sehingga menutupnya makruh, bukan membatalkan shalat.
  • - Bagi perempuan, menutup kedua kaki saat shalat hukumnya wajib karena termasuk aurat.

Dengan memahami penjelasan para ulama berdasarkan kitab-kitab fiqih yang muktabar, diharapkan umat Islam dapat lebih bijak dalam menyikapi perbedaan amaliah serta menghindari anggapan bahwa shalat dengan memakai kaos kaki atau sarung tangan adalah tidak sah.


Wallahu a'lam bish-shawab.


Teuku Abdul Halim

(Maha santri Darul Munawwarah) 

Lebih baru Lebih lama