Haba Santri News — Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, tidak semua makmum dapat mengikuti imam sejak awal. Sebagian datang ketika imam telah memulai shalat, bahkan ada yang baru bergabung ketika imam sedang rukuk. Kondisi seperti ini dalam kajian fiqh dikenal dengan istilah masbuq.
Dalam tradisi pembelajaran fiqh Syafi’iyah di pesantren, pembahasan mengenai masbuq memiliki rincian yang penting untuk dipahami. Sebab, keterlambatan seorang makmum tidak selalu berada dalam kondisi yang sama.
Ada makmum yang benar-benar tertinggal beberapa rakaat. Ada pula makmum yang tidak sempat membaca Al-Fatihah secara sempurna karena imam telah berpindah ke rukun berikutnya.
Karena itu, apabila istilah masbuq ingin dijelaskan secara lebih spesifik, dapat dibedakan antara masbuq rakaat dan masbuq Al-Fatihah.
Masbuq Rakaat
Masbuq rakaat adalah makmum yang datang terlambat sehingga beberapa rakaat tidak sempat didapatkan bersama imam.
Misalnya, seseorang datang ke masjid ketika imam sudah berada pada rakaat kedua. Setelah melakukan takbiratul ihram, makmum tersebut langsung mengikuti gerakan imam.
Ketika imam telah selesai melaksanakan shalat dan mengucapkan salam, makmum kemudian berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang belum didapatkannya.
Dalam keadaan ini, keterlambatan makmum berkaitan langsung dengan rakaat yang tertinggal. Karena itu, istilah masbuq rakaat lebih tepat digunakan untuk menggambarkan kondisi tersebut.
Datang Ketika Imam Sedang Rukuk
Kondisi berikutnya adalah ketika seorang makmum datang dan mendapati imam sedang rukuk.
Makmum terlebih dahulu melakukan takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam dengan rukuk tanpa membaca Al-Fatihah.
Dalam pembahasan fiqh Syafi’i, rakaat tersebut dapat dihitung sebagai satu rakaat bagi makmum apabila ia mendapatkan rukuk bersama imam sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan kasus pertama, dalam keadaan ini makmum tidak kehilangan satu rakaat secara keseluruhan. Ia hanya tidak sempat membaca Al-Fatihah sebelum mengikuti imam dalam rukuk.
Oleh karena itu, kondisi tersebut lebih tepat disebut sebagai masbuq Al-Fatihah.
Belum Selesai Membaca Al-Fatihah, Imam Sudah Rukuk
Kondisi lainnya adalah ketika makmum telah mengikuti imam sejak awal rakaat, tetapi belum selesai membaca Al-Fatihah ketika imam sudah melakukan rukuk.
Dalam keadaan tersebut, makmum tidak perlu terus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah hingga selesai. Ia mengikuti imam dengan melakukan rukuk.
Rakaat tersebut tetap dihitung bagi makmum sesuai dengan ketentuan fiqh yang berlaku.
Kondisi ini juga dapat disebut masbuq Al-Fatihah, sebab keterlambatan makmum berkaitan dengan bacaan Al-Fatihah yang tidak sempat diselesaikan.
Takbiratul Ihram Tetap Wajib
Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengenai takbiratul ihram.
Seorang makmum yang datang terlambat tetap wajib melakukan takbiratul ihram ketika memulai shalat. Ia tidak boleh langsung mengikuti gerakan imam sebelum melakukan takbiratul ihram.
Setelah takbiratul ihram dilakukan, barulah makmum mengikuti imam sesuai dengan posisi imam ketika itu.
Karena itu, istilah “masbuq takbiratul ihram” kurang tepat apabila digunakan sebagai istilah khusus untuk membedakan jenis-jenis masbuq.
Sebab, takbiratul ihram bukan sesuatu yang boleh ditinggalkan oleh makmum masbuq. Dalam keadaan apa pun ketika seseorang hendak memulai shalat, takbiratul ihram tetap menjadi bagian penting yang harus dilakukan.
Apa Perbedaan Masbuq Rakaat dan Masbuq Al-Fatihah?
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari apa yang tertinggal dari makmum.
Masbuq rakaat adalah makmum yang datang terlambat sehingga ada rakaat yang tidak didapatkannya bersama imam.
Sedangkan masbuq Al-Fatihah adalah makmum yang tidak sempat membaca Al-Fatihah secara sempurna karena harus mengikuti imam yang telah berpindah kepada rukun berikutnya.
Dengan demikian, penyebutan istilah tersebut dapat membantu memperjelas keadaan makmum yang terlambat.
Ringkasnya:
- Masbuq rakaat: makmum tertinggal rakaat karena datang terlambat.
- Masbuq Al-Fatihah: makmum tidak sempat membaca Al-Fatihah secara sempurna karena mengikuti imam.
- Takbiratul ihram: tetap wajib dilakukan oleh makmum ketika memulai shalat, termasuk bagi makmum masbuq.
Pentingnya Memahami Perincian Masbuq
Pembahasan mengenai masbuq bukan sekadar persoalan istilah. Memahami perbedaan keadaan makmum sangat penting agar seseorang dapat mengetahui bagaimana ia harus mengikuti imam dan bagaimana menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Dalam kajian fiqh Syafi’i yang banyak dipelajari di pesantren, perincian seperti ini menjadi bagian penting dalam memahami tata cara ibadah secara benar.
Dengan memahami bahwa ada kondisi yang berkaitan dengan rakaat dan ada yang berkaitan dengan bacaan Al-Fatihah, diharapkan istilah masbuq tidak dipahami secara umum saja, tetapi dapat digunakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pada akhirnya, tujuan utama dari pembahasan fiqh bukan sekadar mengetahui istilah, tetapi agar ilmu tersebut dapat membimbing pelaksanaan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
HABA SANTRI NEWS
Media Informasi, Kajian dan Perkembangan Dunia Santri
