-->
  • Jelajahi

    Copyright © Haba Santri News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    SEBAB SEBAB WAJIB SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUM'AT

    Sabtu, 10 Agustus 2024, Agustus 10, 2024 WIB Last Updated 2024-08-11T06:50:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sebab-sebab Wajib Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat

    Dalam beribadah kita mendapatkan berbagai macam hal yang berbeda kita lihat di lakukan oleh masyarakat, tentunya dengan bimbingan para cendekiawan namun dalam perbedaan itu mungkin keterbatasan ilmu kita sehingga nampak beda padahal sama dan memiliki dalil tersendiri, seperti hal nya masalah mengulangi shalat dhuhur setelah shalat jum'at, berikut uraian alasan dari hasil pengajian MPAD (Majelis pengajian Alumni Dayah) 
    Sebagai berikut :

    1. Apabila terjadi shalat Jumat bukan karena hajat, dan telah terdahulu salah satu dari dua Jumat, maka yang sah adalah Jumat yang lebih dahulu. Sementara Jumat yang terakhir wajib mengulang shalat Zuhur, jika diketahui keadaan tersebut selesai dua Jumat. 

    2. Bila terjadi ta’addud Jumat bukan karena hajat, dan tidak diketahui Jumat yang mana yang lebih dahulu, atau diketahui Jumat yang lebih dahulu, akan tetapi kemudian lupa, maka wajib ulang shalat Zuhur. 

    3. Apabila terjadi ta’addud Jumat melebihi dari kadar hajat dan tidak diketahui Jumat mana yang mu’tabar (bilangan yang sesuai dengan hajat), maka wajib shalat Zuhur sesudahnya.

    4. Apabila terjadi ta’addud Jumat bukan karena hajat, wajib Shalat Zuhur sesudahnya bagi orang yang men-Dhan Jumat terakhir. Begitu juga wajib mengiringi shalat Zuhur bagi orang yang meng-Dhan bahwa ta’addud bukan karena hajat. 

    5. Apabila terjadi ta’addud Jumat bukan karena hajat, dan jatuh dua Jumat dalam waktu yang sama, atau diragukan jatuh Jumat dalam waktu yang sama, maka mereka wajib berkumpul di satu tempat untuk mengulang Jumat jika memungkinkan. Dan jika tidak memungkinkan, maka wajib shalat Zuhur. 

    6. Apabila dilaksanakan shalat Jumat dalam keadaan men-Dhan tidak lengkap syarat-syarat sah ahli Jumat, baik karena di dalamnya ada ummiy yang berakibat kurang ahli Jumat dari 40 orang, atau sebab lainnya, maka shalat Jumat  itu tidak sah dan wajib shalat Zuhur sesudahnya. Adapun jika ragu dalam kalangan orang yang hadir ada orang ummiy dan seumpamanya, maka tidak berpengaruh pada sah shalat Jumat, baik ragu itu terjadi sebelum shalat, dalam shalat maupun setelah shalat Jumat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini