KALIGRAFI AL-QUR’AN DI DINDING MASJID: ANTARA KEINDAHAN, ADAB, DAN HUKUM FIKIH
Keindahan masjid tidak hanya terpancar dari arsitektur dan kebersihannya, tetapi juga dari berbagai ornamen yang menghiasi ruangannya. Salah satu yang sering dijumpai adalah kaligrafi ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis pada dinding masjid. Dengan seni khat yang indah, ayat-ayat suci ditampilkan sebagai penghias sekaligus pengingat bagi setiap orang yang memandangnya.
Namun, di balik keindahan tersebut terdapat persoalan fikih yang menarik untuk diperhatikan: bagaimana sebenarnya hukum menulis ayat Al-Qur’an pada dinding masjid? Dan apakah tulisan tersebut memiliki hukum yang sama dengan mushaf ketika disentuh?
Persoalan ini telah dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, khususnya dalam mazhab Syafi’i.
Menulis Al-Qur’an di Dinding Hukumnya Makruh
Dalam mazhab Syafi’i, menulis Al-Qur’an pada dinding hukumnya makruh, baik dinding biasa maupun dinding masjid.
Imam al-Khatib al-Syarbini rahimahullah menyebutkan dalam Al-Iqna’:
«وَيُكْرَهُ كَتْبُ الْقُرْآنِ عَلَى حَائِطٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ وَثِيَابٍ وَطَعَامٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَيَجُوزُ هَدْمُ الْحَائِطِ وَلُبْسُ الثَّوْبِ وَأَكْلُ الطَّعَامِ»
Artinya:
«“Makruh menulis Al-Qur’an pada dinding, walaupun dinding tersebut merupakan dinding masjid; demikian pula pada pakaian, makanan dan semisalnya. Dan diperbolehkan merobohkan dinding tersebut, memakai pakaian dan memakan makanan yang terdapat tulisan Al-Qur’an padanya.”»
(Al-Iqna’, juz I, hlm. 90)
Keterangan ini menunjukkan bahwa keindahan kaligrafi tidak serta-merta menjadikan penulisannya dianjurkan. Dalam fikih, terdapat pertimbangan mengenai kehormatan tulisan Al-Qur’an dan kemungkinan tulisan tersebut terkena sesuatu yang tidak layak atau mengalami kerusakan.
Karena itu, sekalipun tujuan penulisan adalah memperindah masjid, hukum asal yang disebutkan oleh ulama Syafi’iyah tetap makruh.
Apakah Tulisan di Dinding Sama dengan Mushaf?
Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara mushaf dan benda yang di atasnya terdapat tulisan Al-Qur’an.
Tidak setiap benda yang memuat ayat Al-Qur’an otomatis memiliki hukum seperti mushaf. Para ulama membedakan tulisan yang dibuat untuk tujuan pembelajaran dengan tulisan yang hanya terdapat pada benda tertentu sebagai hiasan atau bagian dari benda tersebut.
Imam al-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Raudhatut Thalibin:
«وَأَمَّا مَا كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ لَا لِلدِّرَاسَةِ، كَالدَّرَاهِمِ وَالثِّيَابِ وَالْعِمَامَةِ وَالطَّعَامِ وَالْحِيطَانِ وَكُتُبِ الْفِقْهِ وَالْأُصُولِ، فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ وَلَا حَمْلُهُ عَلَى الصَّحِيحِ»
Artinya:
«“Adapun sesuatu yang ditulisi sebagian dari Al-Qur’an bukan untuk tujuan pembelajaran, seperti uang, pakaian, serban, makanan, dinding, kitab-kitab fikih dan ushul, maka menurut pendapat yang sahih tidak haram menyentuhnya dan tidak pula membawanya.”»
(Raudhatut Thalibin, juz I, hlm. 116, cet. Beirut)
Menariknya, Imam al-Nawawi secara khusus menyebut الْحِيطَانِ (dinding) dalam daftar benda yang dapat memuat tulisan Al-Qur’an dan tidak dihukumi seperti mushaf apabila penulisannya bukan untuk tujuan belajar.
Dengan demikian, apabila ayat Al-Qur’an ditulis pada dinding masjid dalam bentuk kaligrafi atau ornamen, maka tulisan tersebut tidak otomatis menjadikan dinding tersebut sebagai mushaf.
Menyentuhnya Tanpa Wudhu, Bolehkah?
Berdasarkan keterangan di atas, apabila tulisan Al-Qur’an tersebut bukan ditulis untuk tujuan pembelajaran, seperti kaligrafi pada dinding, maka menurut pendapat yang sahih tidak haram menyentuhnya tanpa wudhu.
Hal ini berbeda dengan tulisan Al-Qur’an yang dibuat sebagai media pembelajaran.
Dalam Al-Iqna’ dijelaskan:
«أَمَّا مَا كُتِبَ لِلدِّرَاسَةِ فَيَحْرُمُ مَسُّهُ، وَلَوْ بَعْضَ آيَةٍ كَلَوْحٍ؛ لِأَنَّ الْقُرْآنَ أُثْبِتَ فِيهِ لِلدِّرَاسَةِ فَشَابَهَ الْمُصْحَفَ»
Artinya:
«“Adapun sesuatu yang ditulis untuk tujuan pembelajaran, maka haram menyentuhnya, walaupun hanya sebagian ayat, seperti papan tulis; karena Al-Qur’an ditulis padanya untuk tujuan pembelajaran sehingga menyerupai mushaf.”»
Dari sini terlihat bahwa tujuan penulisan menjadi pembeda penting dalam persoalan hukum menyentuh tulisan Al-Qur’an.
Kaligrafi Tetap Harus Dijaga Kehormatannya
Meskipun tulisan Al-Qur’an pada dinding yang bukan untuk tujuan pembelajaran tidak dihukumi seperti mushaf dalam masalah menyentuhnya, bukan berarti ayat tersebut boleh diperlakukan tanpa adab.
Al-Qur’an tetap merupakan Kalamullah yang wajib dimuliakan.
Karena itu, apabila ayat Al-Qur’an digunakan sebagai kaligrafi, hendaknya pemilihan tempat, bentuk tulisan, bahan, dan posisinya tetap memperhatikan kehormatan ayat tersebut. Jangan sampai kaligrafi yang awalnya dimaksudkan untuk memperindah justru ditempatkan pada tempat yang tidak layak atau berpotensi merendahkan kemuliaan Al-Qur’an.
Demikian pula di dalam masjid, hendaknya ornamen kaligrafi tidak dibuat secara berlebihan sehingga mengganggu kekhusyukan jamaah atau mengalihkan perhatian dari fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah dan menuntut ilmu.
Penutup
Keindahan kaligrafi Al-Qur’an memang memiliki nilai seni yang tinggi. Namun, keindahan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam bingkai adab dan tuntunan fikih.
Menurut keterangan ulama Syafi’iyah, menulis Al-Qur’an pada dinding hukumnya makruh, meskipun dinding tersebut adalah dinding masjid. Adapun apabila tulisan tersebut dibuat bukan untuk tujuan pembelajaran, seperti kaligrafi atau hiasan, maka menurut pendapat yang sahih tidak haram menyentuhnya tanpa wudhu.
Sementara itu, tulisan yang dibuat untuk tujuan pembelajaran memiliki hukum berbeda, sehingga menyentuhnya tanpa wudhu tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, dalam persoalan kaligrafi Al-Qur’an di dinding masjid, bukan hanya keindahan yang perlu diperhatikan, tetapi juga kehormatan Kalamullah, tujuan penulisan, serta adab terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
والله أعلم بالصواب
(Tgk.T. Abdul Halim, S. T. U.)

Posting Komentar