Ketua MPU Aceh Bahas Menjaga Lingkungan Menurut Perspektif Islam di MUDAB Akbar-IV, ini Materi pembahasan


 Meulaboh, Aceh Barat — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, M.Pd., menyampaikan materi bertajuk “Menjaga Lingkungan Menurut Perspektif Islam” dalam kegiatan Mubahatsah Ulama Dayah Kabupaten Aceh Barat (MUDAB) Akbar-IV, yang digelar di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 22 Agustus 2026.


Dalam pemaparannya, Tgk. H. Faisal Ali menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi. Alam bukan hanya sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga amanah yang harus dikelola secara bijaksana, seimbang, dan tidak menimbulkan kerusakan.


Materi tersebut menguraikan landasan Al-Qur’an dan hadis, pandangan para ulama, serta kaidah-kaidah fikih terkait perlindungan lingkungan. Di antaranya larangan melakukan kerusakan di bumi, kewajiban menghilangkan kemudaratan, serta pentingnya mengutamakan kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


Melalui kajian ini, para ulama dan masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan sosial dan ekologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dan tuntunan syariat Islam.


Berikut naskah lengkap materi “Menjaga Lingkungan Menurut Perspektif Islam” yang disampaikan oleh Tgk. H. Faisal Ali, M.Pd.:




MENJAGA LINGKUNGAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

Oleh:
Tgk. H. Faisal Ali, M.Pd
(Ketua MPU Aceh)

Disampaikan pada Acara:
Mubahatsah Ulama Dayah Kabupaten Aceh Barat (MUDAB) Akbar-IV
di Kabupaten Aceh Barat


Pendahuluan

Secara ekologis¹, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada di sekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia. Sebagaimana Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah yang telah menciptakan apa yang ada di bumi untuk kalian semua...” (QS. Al-Baqarah: 29).

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam yang berguna bagi manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa kini maupun masa mendatang. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya, sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengelolanya. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak semata-mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi, tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan hidup dapat muncul karena adanya pemanfaatan sumber daya alam dan jasa lingkungan yang berlebihan sehingga meningkatkan berbagai tekanan terhadap lingkungan hidup, baik dalam bentuk kelangkaan sumber daya dan pencemaran maupun kerusakan lingkungan lainnya. Berbagai masalah lingkungan hidup yang diajarkan oleh agama Islam kepada manusia dapat dirinci melalui Al-Qur’an dan hadits. Allah telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap lingkungan. Informasi tersebut memberikan sinyal bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, sebab apa yang Allah berikan kepada manusia semata-mata merupakan suatu amanah.

Lingkungan hidup merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah SWT anugerahkan kepada manusia. Alam semesta diciptakan bukan hanya sebagai tempat tinggal manusia, tetapi juga sebagai tanda kebesaran Allah (āyātullāh) yang harus dijaga dan dilestarikan.

Dalam perspektif Islam, manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi (khalīfah fī al-arḍ) yang bertugas mengelola, memanfaatkan, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan yang terjadi, seperti pencemaran udara, pencemaran air, penebangan hutan secara liar, kebakaran hutan, perubahan iklim, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, hingga kepunahan berbagai spesies merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanah Allah SWT.

Islam memandang bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga merupakan persoalan moral, sosial, ekonomi, dan bahkan dosa apabila dilakukan dengan sengaja.

Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup identik dengan menjamin kelangsungan hidup manusia dan segala yang ada di alam sekitarnya. Sebaliknya, merusak lingkungan hidup, apapun bentuknya merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup alam dan segala isinya, tidak terkecuali manusia. Secara eksplisit, Al-Qur’an menyatakan bahwa segala jenis kerusakan yang terjadi di permukaan bumi ini merupakan akibat dari ulah tangan yang dilakukan manusia dalam berinteraksi terhadap lingkungan hidupnya (QS. Ar-Rum [30]: 41). Ayat ini sejatinya menjadi bahan introspeksi manusia sebagai makhluk yang diberikan oleh Allah mandat mengelola lingkungan, bagaimana tata kelola lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi kerusakan alam semesta ini.

Dalam konteks ini maka fikih lingkungan hidup menjadi penting dalam rangka memberikan pencerahan dan paradigma baru bahwa fikih tidak hanya berpusat pada masalah-masalah ibadah dan ritual saja, tetapi bahasan fikih sebenarnya juga meliputi tata aturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terhadap berbagai realita sosial kehidupan yang berkembang.²


Pengertian Lingkungan Hidup

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lingkungan adalah daerah atau kawasan sekitar, segala sesuatu yang ada di sekitar makhluk hidup yang memengaruhi pertumbuhan dan tingkah laku, serta golongan atau kalangan tertentu.

Kata “lingkungan hidup”, sebagai terjemahan dari kata al-bi’ah dalam tulisan ini dilekatkan dengan kata “fiqh” yang secara istilah berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan-perbuatan manusia, yang mana pengetahuan tersebut diambil dari dalil-dalil yang bersifat at-tafsiliyyah.³

Sementara al-bi’ah diartikan sebagai “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”

Oleh karenanya, fikih lingkungan yang dimaksud adalah pengetahuan atau tuntutan syar’i yang konsen terhadap masalah-masalah ekologi atau tuntutan syar’i yang dipakai untuk melakukan kritik terhadap perilaku manusia yang cenderung memperlakukan lingkungan secara destruktif dan eksploitatif.

Di sini fikih lingkungan harus mengatur tentang kaidah baik-buruk atau halal-haram yang akan menjadi patokan penilaian bahwa sebuah aksi itu baik atau buruk. Dengan cara ini, umat Islam akan mampu menghadirkan sebuah pendekatan religius yang mendasarkan diri pada Qur’an dan Hadits dalam memandang persoalan lingkungan hidup. Umat Islam sekaligus dapat meyakinkan dunia bahwa Islam tidak identik dengan kekerasan dan tidak apatis terhadap persoalan lingkungan, tetapi ia memiliki view point yang berbasis al-Qur’an dan al-hadits maupun fikih untuk menyelesaikan persoalan lingkungan hidup.⁴


Dalil-Dalil

  1. AlQur’an

QS. As-Sajdah (32) ayat 4

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Allah adalah Zat yang menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy. Bagimu tidak ada seorang pun pelindung dan pemberi syafaat selain Dia. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?”

QS. Al-Baqarah (2) ayat 29

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu.”

QS. Al-Jatsiyah (45) ayat 13

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

QS. Al-A’raf (7) ayat 56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

QS. Al-Baqarah (2) ayat 30

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’”

QS. Al-Maidah (5) ayat 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

QS. Al-Baqarah (2) ayat 205

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya: “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.”

QS. Al-Isra (17) ayat 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

QS. Shad (38) ayat 27–28

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ ۝ أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

Artinya: “Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya secara sia-sia. Itulah anggapan orang-orang yang kufur. Maka, celakalah orang-orang yang kufur karena (mereka akan masuk) neraka. Apakah (pantas) Kami menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? Pantaskah Kami menjadikan orang-orang yang bertakwa sama dengan para pendurhaka?”

QS. Ar-Rum (30) ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

QS. Al-A’raf (7) ayat 58

وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّهِ ۖ وَالَّذِي خَبُثَ لَا يَخْرُجُ إِلَّا نَكِدًا ۚ كَذَٰلِكَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ

Artinya: “Tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur seizin Tuhannya. Adapun tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami jelaskan berulang kali tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.”

QS. Ar-Rum (30) ayat 9

Artinya: “Tidakkah mereka bepergian di bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul)? Orang-orang itu lebih kuat dari mereka (sendiri) dan mereka telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya melebihi apa yang telah mereka makmurkan. Para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang jelas. Allah sama sekali tidak menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi dirinya sendiri.”

QS. Al-An’am (6) ayat 141

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

QS. An-Nahl (16) ayat 112

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ


  1. Al-Hadits

HR. Muslim, Shahih Muslim

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

Artinya: “Siapa yang memulai melakukan suatu perbuatan yang baik di dalam Islam, maka dia akan mendapat pahalanya, ditambah dengan pahala orang yang ikut mengerjakan sesudahnya tanpa mengurangkan pahala orang yang mengikutinya. Dan (sebaliknya) barangsiapa yang memulai melakukan suatu perbuatan yang buruk, maka ia akan menanggung dosanya ditambah dengan dosa-dosa orang yang mengikuti sesudahnya, tanpa dikurangkan sedikitpun dosa orang yang mengikutinya itu.”

HR. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ ظَلَمَ مِنَ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ»

Artinya: “Dari Sa’id ibn Yazid ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa melakukan kezaliman terhadap sesuatu pun dari bumi, niscaya Allah akan membalasnya dengan borgolan tujuh kali bumi yang ia zalimi.”

HR. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.”

HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud

فَقَالَ: مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟ قُلْنَا: نَحْنُ. قَالَ: إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

Artinya: “Siapakah yang membakar ini? Sahabat menjawab: kami ya Rasulullah. Beliau menjawab, Tidak boleh menyiksa dengan api. Kecuali Tuhan yang menciptakan api.”

HR. Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”

HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Artinya: “Orang-orang yang welas asih (menebarkan kasih sayang) akan dikasihi oleh Zat Yang Maha Pengasih. Sayangilah makhluk yang ada di muka bumi (penduduk bumi), niscaya makhluk yang ada di langit akan mengasihi kalian.”

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nashaihul Ibad hal. 4, memberikan uraian tentang apa yang dimaksud dengan orang-orang yang mengasihi makhluk yang ada di muka bumi. Beliau berkata:

وَالْمَعْنَى: الرَّاحِمُونَ لِمَنْ فِي الْأَرْضِ مِنْ آدَمِيٍّ وَحَيَوَانٍ لَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ بِالْإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ يُحْسِنُ الرَّحْمَنُ إِلَيْهِمْ. ارْحَمُوا مَنْ عَوْنٍ أَزْ تَحْمُونَهُ مِنْ أَصْنَافِ مَخْلُوقَاتِهِ تَعَالَى وَلَوْ غَيْرَ عَاقِلٍ بِالشَّفَقَةِ عَلَيْهِمْ.


Pendapat Para Ulama

Ibn Hajar al-Haitami

Dalam Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 6, hal. 227:

وَأَمَّا مُجَرَّدُ الِانْتِفَاعِ بِحَرِيمِهِ بِشَرْطِ عَدَمِ الضَّرَرِ فَلَا مَانِعَ مِنْهُ.

“Sedangkan pemanfaatan lahan sekitar sungai dengan syarat tanpa menimbulkan kerusakan maka hukumnya boleh.”

Imam Zakaria al-Anshari

Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz 19 hal. 140:

(تنبيه) قال الغزالي في الاحياء لو اغتسل في الحمام وترك الصابون والسدر المزلقين بأرض الحمام فزلق به إنسان فتلف أو تلف منه عضو وكان في موضع لا يظهر بحيث يتعذر الاحتراز منه فضمان متردد بين التارك والحامي إذ على الحمامي تنظيف الحمام

Tafsir al-Baghawi

Juz 3, hal. 485:

قوله عز وجل ظهر الفساد في البر والبحر يعني قحط المطر وقلة النبات وأراد بالبر البوادي والمفاوز وبالبحر المدائن والقرى التي هي على المياه الجارية قال عكرمة العرب تسمي المصر بحرا يقال أجدب البر وانقطعت مادة البحر بما كسبت أيدي الناس أي بشؤم ذنوبهم وقال عطية وغيره البر ظهر الأرض الأمصار وغيرها والبحر هو البحر المعروف وقلة المطر كما تؤثر البر تؤثر في البحر فتخلوا أجواف الأصداف إذا جاء المطر يرتفع إلى وجه البحر ويفتح فاه فما يقع في فيه من المطر صار لؤلؤا

Al-Syaukani

Dalam Fath al-Qadir, juz 2, hal. 243:

قوله ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها نهاهم الله سبحانه عن الفساد في الأرض بوجه من الوجوه. قليلا كان أو كثيرا، ومنه قتل الناس، وتخريب منازلهم، وقطع أشجارهم وتغوير أنهارهم. ومن الفساد في الأرض: الكفر بالله والوقوع في معاصيه. ومعنى: بعد إصلاحها: بعد أن أصلحها الله بإرسال الرسل وإنزال الكتب وتقرير الشرائع.

Jalaluddin al-Suyuthi

Dalam al-Durru al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Mantsur, juz 1, hal. 574:

قوله تعالى وإذا تولى سعى في الأرض ليفسد فيها ويهلك الحرث والنسل والله لا يحب الفساد عبد بن حميد عن مجاهد وإذا تولى سعى في الأرض قال عمل في الأرض ويهلك الحرث قال نبات الأرض والنسل نسل كل شيء من الحيوان الناس والدواب

وأخرج ابن جرير وابن أبي حاتم عن مجاهد أنه سئل عن قوله وإذا تولى سعى في الأرض قال يلي في الأرض فيعمل فيها بالعدوان والظلم فيحبس الله بذلك القطر من السماء فيهلك بحبس القطر الحرث والنسل والله لا يحب الفساد ثم قرأ مجاهد ظهر الفساد في البر والبحر بما كسبت أيدي الناس

Ahmad Mustafa al-Maghari

Dalam Tafsir al-Maghari, juz 21, hal. 55:

(ظهر الفساد في البر والبحر بما كسبت أيدي الناس ليذيقهم بعض الذي عملوا لعلهم يرجعون) أي ظهر الفساد في العالم بالحروب والغارات، والجيوش والطائرات، والسفن الحربية والغواصات، بما كسبت أيدي الناس من الظلم وكثرة المطامع، وانتهاك الحرمات، وعدم مراقبة الخلاق، وطرح الأديان وراء ظهورهم، ونسيان يوم الحساب. فأذاقهم الله جزاء بعض ما عملوا من المعاصي والآثام، لعلهم يرجعون عن غيهم، ويثوبون إلى رشدهم، ويتذكرون أن هناك يوما يحاسب الناس فيه على أعمالهم، إن خيرًا فخير، وإن شرًّا فشر.

Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj

ومن المشترك بين الناس المستمتع على الإمام إقطاعه الأيكة وثمارها، أي وهي الأشجار النابتة في الأراضي التي لا مالك لها وصيد البر والبحر وجواهره قال غيره ومنه ما يلقيه البحر من العنبر فهو لآخذه لا حق لولي الأمر فيه خلاف ما يتوهمه جهلة الولاة. هـ. ويأتي في اللقطة تفصيل في العنبر وينافي ما ذكره في الأيكة وثمارها ما في التنبيه من أن من أحيا مواتًا ملك ما فيه من النخل وإن كثر لكن أشار بعضهم إلى الجمع بقوله ما فيه مقرر وجرى عليه الأصحاب وعللوه بأنه تابع وفارق المعدن الظاهر بأنه مشترك بين الناس كالمناهل والكلا والحطب.

Fiqh al-Islami

الفقه الإسلامي, bagian kelima, hlm. 542–543, Dar al-Fikr:

Kedua, hukum tanah di dalam negara: tanah terbagi menjadi tanah milik dan tanah yang boleh dimanfaatkan. Tanah yang dimiliki terbagi menjadi tanah yang makmur dan tanah yang terlantar. Sedangkan tanah yang boleh dimanfaatkan juga terbagi menjadi tanah yang menjadi fasilitas umum untuk mengambil kayu bakar dan menggembalakan hewan, serta tanah yang bukan merupakan fasilitas umum, yaitu tanah mati atau yang pada masa sekarang dapat disebut sebagai aset negara yang bersifat umum.

Yang dimaksud dengan tanah yang makmur adalah tanah yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal, pertanian atau kepentingan lainnya. Adapun tanah yang terlantar adalah tanah milik yang tidak dimanfaatkan, misalnya karena terputus sumber airnya atau tidak digunakan untuk tempat tinggal, investasi, dan sebagainya.

Tanah mati yang menjadi fasilitas masyarakat, seperti tempat menggembala hewan, mengambil kayu bakar, pemakaman, dan tempat bermain anak-anak, merupakan hak masyarakat. Tidak boleh seorang penguasa memberikan tanah tersebut kepada seseorang apabila pemberian itu menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.

Adapun semak-semak dan hutan di tanah yang tidak dimiliki, termasuk sesuatu yang pada dasarnya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun negara dapat membatasi pemanfaatannya dengan melarang penebangan pohon demi kemaslahatan umum dan menjaga kekayaan pepohonan yang bermanfaat.


Perlindungan Lingkungan dalam Islam

Menurut Abdullah al-Tayyar dalam Kitab al-Fiqh al-Muyassar, juz 13, hlm. 135:

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi manusia dari berbagai komponen alam, seperti air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan. Perlindungan lingkungan berarti menjaga lingkungan dari segala sesuatu yang memberikan pengaruh berupa pencemaran dan kerusakan serta menyebabkan bahaya atau kehancuran.

Allah telah menciptakan alam semesta dengan keseimbangan yang sangat sempurna sehingga satu bagian tidak memengaruhi bagian lainnya secara berlebihan dan tidak ada sesuatu yang melampaui batas terhadap yang lainnya.

Allah SWT berfirman:

﴿وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْزُونٍ﴾

“Dan bumi telah Kami hamparkan dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Hijr: 19).

Dengan demikian, kehidupan berjalan dalam keadaan yang baik sampai sebagian manusia melakukan intervensi yang merusak keseimbangan tersebut. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan dan membahayakan makhluk hidup, terutama manusia yang telah dimuliakan Allah.

Allah SWT berfirman:

﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41).

Islam telah memberikan perhatian terhadap pemeliharaan lingkungan dan mencegah berbagai tindakan yang menyebabkan kerusakan.

Hukum Syariat dalam Menjaga Lingkungan

Memelihara lingkungan dan mempertahankannya dalam keadaan sebagaimana Allah menciptakannya merupakan kemaslahatan bagi seluruh komponennya, terutama makhluk hidup dan manusia.

Allah SWT berfirman:

﴿هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا﴾

“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29).

Allah juga berfirman:

﴿وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

“Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya sebagai rahmat dari-Nya.” (QS. Al-Jatsiyah: 13).

Manusia wajib menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat sebagaimana Allah menciptakannya serta tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan komponennya.

Allah SWT berfirman:

﴿وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ﴾

“Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205).


Urgensi Menjaga Lingkungan Hidup

Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah ayat 30). Kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi adalah dengan menjaga dan mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana mestinya. Dalam hal ini kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus bumi harus dijalankan sesuai dengan kehendak penciptanya dan tujuan penciptaannya.⁵

Tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerusakan (mafsadah), baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mewujudkan kemaslahatan itulah Abu Ishaq al-Syatibi, dalam kitab al-Muwafaqat, sebagaimana dikutip Hatim Gazali, membagi tujuan hukum Islam (maqashid al-syariah) menjadi lima hal:

  1. Penjagaan agama (hifdz al-din).
  2. Memelihara jiwa (hifdz al-nafs).
  3. Memelihara akal (hifdz al-‘aql).
  4. Memelihara keturunan (hifdz al-nasl).
  5. Memelihara harta benda (hifdz al-mal).

Al-Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqāshidus syarī’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan agama dan dunia. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan perikehidupan manusia.⁶

Oleh karena itu, dalam memanfaatkan bumi ini tidak boleh semena-mena dan seenaknya saja dalam mengeksploitasinya. Pemanfaatan berbagai sumber daya alam, baik yang ada di laut, di daratan maupun di dalam hutan, harus dilakukan secara proporsional dan rasional untuk kebutuhan masyarakat banyak dan generasi penerusnya serta menjaga ekosistemnya.

Sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-A'raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Penggalian sumber kekayaan harus diusahakan dengan sekuat tenaga dan strategi dengan tidak merusak tata lingkungan dan tata hidup manusia. Perlu diusahakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan bisa menjaga kelestariannya sehingga bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan.⁷

Menurut kajian ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintahkan untuk melakukan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukkan perintah melestarikan alam hukumnya wajib.⁸

Sementara itu, Fakhruddin al-Razy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa ayat ini mengindikasikan larangan membuat madharat. Pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan madharat itu dilarang agama.

Al-Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya madharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan.⁹ Sesuai i’tibar dari ayat Allah dalam QS. An-Nahl ayat 112 yang berbunyi:

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

Setiap diri harus sadar bahwa krisis multidimensi dan bencana yang datang bertubi-tubi seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, tanaman diserang hama dan lainnya adalah karena ulah manusia itu sendiri.

Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Menurut al-Asfahani, dhahara bermakna terjadi sesuatu di permukaan bumi sehingga nampak dengan jelas. Lawannya adalah bathan, yaitu terjadi sesuatu di perut bumi sehingga tidak nampak.

Sementara al-fasad adalah keluarnya sesuatu dari keseimbangan, baik sedikit maupun banyak. Kata ini menunjukkan apa saja, baik jiwa, fisik, alam maupun lainnya. Lawannya adalah as-shalah, yang berarti manfaat.

Menurut al-Alusi, kata fasad dapat berupa kemarau, wabah penyakit, kebakaran hutan, hilangnya berkah, berkurangnya rezeki dan lainnya.

Menurut Ibn Asyur, alam raya ini diciptakan dengan keseimbangan dan sesuai dengan kehidupan manusia. Manakala manusia melakukan kerusakan disertai dengan dosa, terjadilah ketidakseimbangan, baik di darat maupun di laut, dan ini merupakan ancaman serius bagi manusia itu sendiri.


Kaidah Fiqh

Dalam menjaga lingkungan hidup, terdapat beberapa kaidah fikih yang sangat relevan:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Kaidah-kaidah tersebut memberikan dasar bahwa pengelolaan lingkungan harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat luas, mencegah kemudaratan serta menghindari kebijakan atau tindakan yang menimbulkan kerusakan.


Penutup

Menjaga lingkungan hidup dalam perspektif Islam bukan sekadar persoalan sosial atau tanggung jawab kepada generasi mendatang, tetapi merupakan bagian dari amanah keagamaan. Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi untuk memakmurkan, menjaga, dan mengelola alam sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Al-Qur’an dengan tegas melarang manusia melakukan kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Berbagai bentuk kerusakan, seperti penebangan pohon secara berlebihan, pencemaran air, perusakan hutan, pembakaran yang tidak terkendali, eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keseimbangan, serta tindakan yang membahayakan kehidupan manusia dan makhluk lainnya, harus dihindari.

Islam mengajarkan bahwa alam bukanlah sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Apa yang ada di bumi merupakan nikmat sekaligus amanah. Manusia boleh mengambil manfaat darinya, tetapi harus dengan prinsip keseimbangan, keadilan, kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat.

Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi bagian dari kesadaran iman dan amal saleh. Menanam pohon, menjaga kebersihan air, melindungi hutan, menjaga hewan dan tumbuhan, menghindari pemborosan, serta mencegah berbagai bentuk pencemaran merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Dengan demikian, fikih lingkungan perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada umat, khususnya melalui lembaga pendidikan, dayah, masjid, majelis taklim dan forum-forum ulama. Para ulama memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar tuntutan peraturan negara, tetapi juga tuntutan syariat.

Apabila manusia menjaga amanah Allah dengan baik, maka lingkungan akan menjadi sumber kehidupan dan keberkahan. Sebaliknya, apabila manusia terus melakukan kerusakan dan mengeksploitasi alam tanpa batas, maka dampaknya akan kembali kepada manusia itu sendiri.

Semoga Allah SWT memberikan kesadaran kepada kita semua untuk menjaga bumi, melestarikan lingkungan dan memanfaatkan seluruh nikmat Allah secara bijaksana, sehingga bumi tetap menjadi tempat kehidupan yang baik bagi manusia, hewan, tumbuhan dan seluruh makhluk Allah SWT.


Catatan Kaki

¹ Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya, baik yang hidup maupun yang tidak hidup.

² Sukarni, Fikih Lingkungan Hidup, (Banjarmasin: Antasari Press, 2011), hal. 45.

³ Lihat Abd al-Wahhab Khallaf, Ushul al-Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), hal. 15.

⁴ Ilyas Supena, Jurnal ADDIN, “Studi Fikih Lingkungan (Sebuah Kajian Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis),” 2009.

Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya.”

⁵ Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1992), hal. 542.

⁶ Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, cet. I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hal. 94.

⁷ Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, (Jakarta: Yayasan Amanah, 2006), hal. 231.

⁸ Jam’ul Jawami’, juz 1, hal. 390.

⁹ Tafsir Al-Qurtubi, VII, 226 dan al-Tafsir al-Kabir, IV, 108-109.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama